MATERI PPKn SMK KELAS XI

 

Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI

  1. Pendahuluan 

    Menurut Ir.Soekarno pada pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Wilayah Indonesia adalah:

    Satu kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke, yang terletak antara dua samudera dan dua            benua. Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat     dan wawasan kebangsaan. Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu                wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara

 

  1. Konsep Wawasan Nusantara 
  1. Pengertian Wawasan NusantaraWawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Cakupan Wawasan Nusantara

a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan  POLITIK

1.      Keutuhan wilayah nasional

2.      Masyarakat Indonesia yang majemuk

3.      Perasaan senasip sepenanggungan

4.      Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideology

5.      Kehidupan politik berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

6.      Hanya berlaku satu Hukum

7.      Ikut menciptakan ketertiban dunia

b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan EKONOMI

1.      Kekayaan wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa

2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah

3.      Perekonomian Nusantara diusahakan sebagai usaha bersama

c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan SOSIAL BUDAYA

1.      Perikehidupan bangsa Indonesia harus serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat

2.      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu

d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan  PERTAHANAN DAN KEAMANAN

1.      Ancaman terhadap satu daerah merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan Negara

2.      Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara.

 

  1. Kehidupan Bernegara dalam Konteks NKRI

 Menurutpasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentukRepublik”

Menurutpasal 25 A UUD NRI Tahun 1945 “Negara KesatuanRepublik Indonesia adalahsebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara denganwilayah yang batas-batasdanhak-haknyaditetapkanolehUndang-Undang”.

 

NKRI adalah HargaMati.

Nilai-nilai yang terkandungdalamsemangatkebangsaan:

1.      Pro patria dan Primus Patrialis = Cinta Tanah Air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

2.      Jiwa solidoritas dan setiakawan

3.      Jiwa toleransi dan tanggungjawab

4.      Jiwa tanpa pamrih dan tanggungjawab

5.      Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa

Keunggulan-keunggulan Indonesia menurut Dadang Sundawa

  1. Jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar
  2. Masyarakatnya majemuk
  3. Memiliki Wawasan Nusantara
  4. Semangat Sumpah Pemuda
  5. Memiliki tata krama dan keramahtamahan
  6. Posisi silang Indonesia
  7. Keindahan alam
  8. Keajaiban dunia
  9. Wilayahnya luas
  10. Tanahnya subur dan kaya

 Biar Ga Capek Penyegaran Dulu:v

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan


Informasi Kewarganegaraan 

Negara indonesia terletak diantara beberapa kepulauan dan memiliki laut yang sangat luas .

Indonesia diapit oleh dua benua yaitu benua australia dan benua asia

Diapit oleh dua samudra  yaitu samudra pasfik dan samudra hindia.

 bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

 

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat

Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

 


  1. Asas Wawasan Nusantara

Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar  yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.

Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.


Komentar

Posting Komentar